Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Klinik Bayi Tabung di Alabama Hentikan Layanan, Usai Embrio Beku Hasil IVF Dianggap Anak

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 12 Jan 2026 18:40 WIB

Ilustrasi Janin
Embrio Beku Hasil IVF Dianggap Anak, Klinik Bayi Tabung di Alabama Hentikan Layanan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/
Jakarta -

Negara Bagian Amerika Serikat (AS), Alabama, menjadi salah satu negara bagian yang mengakui embrio beku hasil in vitro fertilization (IVF) sebagai anak. Hal tersebut membuat beberapa klinik bayi tabung di sana menghentikan layanannya.

Dilansir laman Romper, pada 16 Februari 2024, Mahkamah Agung Alabama merevisi keputusan pengadilan tingkat rendah, di mana keputusan ini mengizinkan pasangan untuk menggugat klinik kesuburan yang berbasis di teknologi pada kasus penghancuran dua embrio beku secara tidak sengaja dalam gugatan kematian tidak wajar. Itu artinya, negara bagian ini telah memutuskan bahwa embrio beku adalah subjek hukum, Bunda.

Putusan tersebut meninggalkan konsekuensi pada industri medis berbasis perawatan kesuburan seperti klinik bayi tabung. Setidaknya setelah putusan itu, ada dua penyedia layanan kesehatan yang menghentikan sementara prosedur IVF karena takut akan gugatan atau tuntutan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Keputusan terkait embrio beku hasil IVF yang dianggap anak merupakan kombinasi amandemen konstitusi negara bagian tahun 2019, di mana Negara Bagian Alabama 'mengakui dan mendukung kesucian kehidupan yang belum lahir dan hak-hak anak belum lahir'. Pengadilan memutuskan bahwa amandemen ini juga menjelaskan bahwa embrio dilindungi oleh Undang-undang.

"Anak yang belum lahir adalah 'anak' menurut Undang-Undang, tanpa pengecualian berdasarkan tahap perkembangan, lokasi fisik, atau karakteristik tambahan lainnya," tulis Hakim Jay Mitchell dalam pendapat mayoritas di Mahkamah Agung.

Mengakui istilah 'fetal personhood'

Perlu diketahui, Alabama adalah salah satu dari 27 Negara Bagian yang mengakui tingkatan dalam 'fetal personhood'. Setidaknya, ada tujuh negara bagian yang mengakui bahwa kehidupan dimulai pada saat pembuahan atau konsepsi.

Dilansir laman Britannica, fetal personhood adalah istilah hukum di mana kita memandang janin sebagai manusia. Fetal personhood merupakan aspek status hukum pribadi yang menetapkan janin manusia sebagai entitas yang memiliki hak dan perlindungan dalam sistem hukum.

Hukum yang memberikan status kepada janin juga dapat berlaku untuk embrio atau sel telur yang telah dibuahi. Isu status hukum janin sebagai manusia ini semakin relevan di abad ke-21 dan secara fundamental memengaruhi legalitas aborsi, Bunda.

Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur dan sperma disatukan di luar tubuh manusia. Sel telur yang telah dibuahi akan berkembang menjadi zigot, lalu embrio. Pada tahapan bayi tabung, embrio akan ditanamkan ke dalam rahim untuk mendapatkan kehamilan.

Di IVF, embrio-embrio tersebut sering dibekukan untuk memberikan kesempatan pada orang tua memiliki anak lagi di kemudian hari. Embrio berlebih juga dapat disimpan selamanya atau dimusnahkan.

Nah, putusan baru ini di Alabama mempertanyakan apakah prosedur standar tersebut. Di satu sisi, putusan ini mungkin akan menyulitkan pasangan yang ingin program hamil dengan IVF di kemudian hari.

"Kita akan menghadapi situasi di mana orang-orang akan kesulitan mendapatkan perawatan untuk infertilitas mereka di Alabama, dan bukan karena kita menerapkan lebih banyak perlindungan, tetapi karena cara pengadilan memutuskan status sel telur yang telah dibuahi," kata CEO RESOLVE: The National Infertility Association, Barbara Collura, kepada 19thNews.

"Hak atas embrio tersebut sekarang tidak lagi berada di tangan orang-orang yang menciptakannya."

Hukum tentang 'janin' juga berlaku pada kasus keguguran

Negara Alabama juga memiliki sistem hukum yang cukup ketat menyangkut hilangnya nyawa bayi sebelum lahir. Pihak berwajib dapat memenjarakan ibu yang baru keguguran bila terbukti melakukan kejahatan.

Melansir dari The Marshall Project, Alabama memiliki undang-undang yang luas tentang 'bahaya penggunaan zat kimia terhadap anak' yang memungkinkan jaksa untuk mendakwa seseorang atas penggunaan narkoba selama masa kehamilan, baik ibu melahirkan janin stillbirth (lahir mati) atau bayi baru lahir yang sehat.

Investigasi pada tahun 2022 menemukan bahwa lebih dari 20 perempuan telah dituntut setelah keguguran atau mengalami stillbirth di Alabama. Beberapa hukuman yang paling berat dijatuhkan pada kasus-kasus stillbirth di mana perempuan mesti diadili secara hukum.

Demikian berita terkait status embrio beku dan janin di mata hukum Negara Bagian Alabama.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda