Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Hukum Berhubungan Intim saat Haid Menurut Islam dan Pandangan Medis

Dwi Indah Nurcahyani   |   HaiBunda

Sabtu, 21 Jun 2025 21:30 WIB

Suami istri muslim
Ilustrasi suami istri/Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Daftar Isi
Jakarta -

Masa-masa haid mungkin menjadi momen yang berat bagi para Ayah karena harus libur sementara bercinta dengan Bunda. Sebenarnya, bagaimana hukum berhubungan intim saat haid menurut Islam dan pandangan medis, Bunda?

Sebagai pasangan suami istri, berhubungan intim merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dengan baik. Selain untuk merekatkan keintiman, tentunya hal tersebut menjadi pemupuk keharmonisan dalam berkeluarga.

Permasalahannya, sebagai perempuan usia produktif, tamu bulanan memang jadi hal utama yang sering kali membuat pasangan kesulitan mengatur ritme keintimannya. Apalagi, kalau jadwal haid Bunda tidak teratur dan membuat kehadirannya berantakan.

Walaupun tidak mudah melewatinya, Bunda dan Ayah perlu mendiskusikannya satu sama lain sehingga tetap tercipta keharmonisan. Sebab, bercinta bukanlah satu-satunya media untuk merekatkan keintiman dengan pasangan lho, Bunda. Berpelukan, berciuman, dan pillow talk juga bisa menjadi sarana yang merekatkan satu sama lain ketika haid sedang dijalani.

Hukuman berhubungan intim saat haid menurut Islam

Bagi umat muslim, aturan mengenai berbagai hal memang diatur secara rinci ya, Bunda. Termasuk bagaimana pasangan dalam berhubungan intim. Ketika perempuan sedang masuk fase haid, berhubungan intim memang dilarang untuk dilakukan seperti dikutip dari Buku Tak Bolehkah Wanita Haid Beribadah yang ditulis O. Suhendar Lc, M.Hum dan diterbitkan Mutiara Media.

Islam memang tidak mengharamkan penyaluran hasrat biologis laki-laki maupun perempuan meskipun dalam kondisi tidak suci (hadi), hanya saja Islam memberikan batasan-batasan tertentu. Tujuannya yakni tiada lain hanya untuk kemaslahatan, keselamatan, dan kesehatan.

Saat perempuan haid, pasangan suami istri masih bisa bercumbu satu sama lain. Perlu diketahui bahwa bercumbu yang dimaksud ialah hubungan antara suami istri selain jimak atau hubungan intim. 

Semua bentuk cumbu antara suami istri diperbolehkan dan tidak ada keterangan yang mengharamkan cumbu antara suami istri di saat haid. 

Rasulullah SAW memberikan batasan dalam bercumbu antara suami istri. Maimunah binti al Harits pernah bercerita, "Rasulullah SAW bila ingin bercumbu dengan salah seorang istrinya yang sedang haid, beliau menyuruh untuk menutupi bagian kemaluan dan kemudian mencumbunya." (HR Abu Daud)

Dalam hal ini, suami boleh saja mencumbu dan menyentuh istrinya. Tidak ada larangan bagi suami untuk bersama istri. Rasulullah SAW hanya mengharamkan satu perbuatan saja yaitu jimak.

Suami istri diperbolehkan untuk menyalurkan hasratnya masing-masing di saat haid maupun nifas dengan cara selain jimak.

Hasrat syahwat dalam diri manusia bukan aib tetapi merupakan anugerah yang harus disyukuri dan disalurkan pada hal-hal yang diperbolehkan . Aisyah pernah menyuruh seseorang yang bertanya kepadanya tentang cara-cara menyalurkan hasrat syahwat-nya di saat haid.

Aisyah menyuruhnya untuk menutup vagina dan sekitarnya. Kemudian melanjutkan penjelasannya,

"Siapakah di antara kalian yang bisa menahan hasrat nafsunya seperti halnya Rasulullah SAW yang mampu menahan hasratnya." (HR Muslim)

Larangan berhubungan saat haid dalam Islam

Sebelum adanya penelitian medis, Islam telah berbicara lebih dulu perihal masalah ini, bahkan melarang keras. Dikarenakan ada dalil-dalik yang sangat jelas yang mengharamkam berhubungan intim di saat haid, para ulama sepakat akan keharamannya.

Imam at-Thabari dan Ibnu Hazm menyatakan, berhubungan intim di waktu haid telah disepakati keharamannya oleh para ulama dan tidak ada perselisihan di dalamnya.

An-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim mengatakan, hubungan intim yang dilakukan di waktu haid adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama sesuai dengan tuntutan Al Qur'an dan hadits sahih. Kemudian an Nawawi membedakan keharamannya menjadi beberapa bagian:

1. Bila seseorang menganggap halal atau boleh berhubungan intim di waktu haid, maka dia dianggap murtad
2. Bila seseorang melakukan hubungan intim karena lupa atau tidak tahu keharamannya atau tidak tahu adanya haid, maka ia tidak berdosa dengan perbuatannya.
3. Bila seseorang melakukannya dengan sengaja dan mengetahui hukum keharamannya atau adanya haid, tapi dalam dirinya bergejolak hasrat yang tidak bisa tertahankan, maka ia dianggap telah berbuat dosa besar dan harus bertaubat.

Keharaman berhubungan intim di saat haid dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur'an dan hadist. Sehingga, tidak dihalalkan bagi laki-laki menyetubuhi istrinya sebelum istrinya tersebut mandi besar.

Pendapat Mujahid ini dikuatkan pula oleh Salim bin Abdullah dan Sulaiman bin Yasar seperti dikutip oleh Malik bin Anas dalam "al Muwattha". Mereka berdua pernah ditanya tentang hukum menyetubuhi istri yang selesai haid sebelum mandi. Mereka menjawab, tidak boleh sebelum mandi.

Seperti yang dikatakan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim, hukum haram berhubungan intim ada di saat haid berlangsung dan setelah terputusnya darah sebelum mandi. Ini merupakan pendapat mayoritas ualama salaf dan khalaf berdasarkan firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 222.

Ibnu Taimiyah pun pernah ditanya tentang masalah ini lalu beliau menjawab, perempuan haid ketika darahnya berhenti tidak boleh disetubuhi oleh suaminya sebelum ia mandi atau tayamum bila tidak dapat menggunakan air.

Istri perlu tegas terhadap suami

Kehidupan rumah tangga memang sebuah kehidupan yang selalu diiringi dengan berbagai macam persoalan dan konflik, kecil maupun besar serta dari hal sepele sampai hal yang besar.

Konflik dalam rumah tangga akan menjadi persoalan besar jika tidak dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak. Diskusi, musyawarah, dan saling mengingatkan sangat diperlukan dalam kehidupan rumah tangga demi terwujudnya keharmonisan.

Terkadang ketika salah satu pihak lalai, atau belum mengetahui suatu kebenaran, sikap saling mengingatkan diperlukan dalam berumah tangga. Seperti adanya ajakan dari suami untuk melakukan hubungan intim di waktu yang tidak tepat atau bahkan di waktu yang diharamkan oleh agama atau syariat merupakan suatu masalah. Jika tidak ada kesepahaman, dimungkinkan akan menjadi masalah besar.

Bila suami belum tahu, istri berkewajiban untuk memberitahukannya. Bila suami lupa, istri wajib mengingatkannya. Agar tidak terjadi konflik, pastinya istri harus memberitahukannya dengan cara halus dan baik. Jelaskan aturan-aturan Islam dalam berhubungan intim antara suami dan istri yang baik dan benar.

Bila suami mengajak berhubungan intim di saat haid, istri jangan segan-segan menjelaskan kebenaran dan hukumnya. Ingatkan suami bahwa hal itu melanggar aturan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sikap istri seperti ini merupakan sikap yang mulia dan baik, karena bisa menghindarkan dari perbuatan zalim dan dosa. 

Suami disebut berbuat zalim jika meminta istrinya yang sedang haid untuk berhubungan intim. Di saat inilah istri yang harus tampil menjadi penolong suaminya, mencegahnya dari tindakan zalim. Jangan sampai istri mengiyakan permintaannya dan menyetujuinya.

Jika seorang istri mengiyakan permintaan suaminya, maka ia pun bersama-sama melakukan perbuatan dosa. Padahal, Allah telah mengingatkan untuk tidak saling tolong menolong dalam dosa seperti tertuang dalam QS Al Maidah ayat 2).

Risiko dan efek samping berhubungan intim dalam medis

Berhubungan intim saat haid ternyata secara medis juga menimbulkan efek dan risiko tertentu yang perlu Bunda waspadai lho. Apalagi, masa-masa haid merupakan masa perempuan mengeluarkan darah kotornya. Sehingga, pasutri sebaiknya tidak berhubungan intim di saat haid ya, Bunda.

Menurut pakar medis, berhubungan intim saat haid dapat menyebabkan infeksi dan memicu pertumbuhan sel-sel yang ada pada dinding rahim (endometrium) di tempat lain atau di luar dinding rahim (endometriosis).

Nah, ada baiknya mendiskusikan hal tersebut dengan suami ya, Bunda. Sehingga, keharmonisan dengan suami tetap bisa terjalin walaupun sedang masa haid.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda