Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Kenali Perbedaan Operasi Caesar BPJS dan Umum yang Wajib Diketahui

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 01 Oct 2024 14:50 WIB

Team of doctors and nurses wear masks and gloves and prepare for surgery.
Ilustrasi Melahirkann Caesar/ Foto: iStock
Jakarta -

Operasi caesar merupakan salah satu metode persalinan yang umumnya dilakukan atas indikasi medis. Di Indonesia, operasi caesar dapat dilakukan di rumah sakit dengan biaya di-cover oleh BPJS Kesehatan, Bunda.

Ada perbedaan operasi caesar BPJS Kesehatan dan umum yang perlu Bunda ketahui. Bagi Bunda yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.

Sebelum membahasnya lebih lanjut, Bunda perlu memahami dulu prosedur operasi caesar secara umum. Sebab, metode persalinan ini berbeda dengan melahirkan secara pervaginam.

Apa itu operasi caesar?

Operasi caesar merupakan prosedur persalinan yang melibatkan sayatan di perut dan rahim untuk mengeluarkan bayi. Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), Bunda boleh saja memilih metode persalinan ini atas dasar permintaan (maternal request), asalkan tidak ada indikasi medis dan usia kehamilan sudah di atas 39 minggu.

Pilihan melahirkan dengan operasi caesar ini meningkat secara global. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), cakupannya sudah lebih dari 21 persen atau 1 dari 5 kelahiran, Bunda. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat, dengan hampir sepertiga atau 29 persen seluruh kelahiran dilalui dengan operasi caesar pada tahun 2023.

WHO menjelaskan bahwa operasi caesar dapat menjadi operasi yang penting dan menyelamatkan nyawa. Tetapi, tindakan ini juga dapat menempatkan perempuan dan bayi pada risiko masalah kesehatan jangka pendek dan panjang.

"Operasi caesar sangat penting untuk menyelamatkan nyawa dalam situasi di mana persalinan pervaginam dapat menimbulkan risiko, sehingga semua sistem kesehatan harus memastikan akses yang tepat waktu bagi semua perempuan ketika diperlukan," kata Direktur Departemen Penelitian dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi WHO, Dr Ian Askew, dikutip dari laman resmi WHO.

"Namun tidak semua operasi caesar yang dilakukan saat ini diperlukan karena alasan medis. Prosedur pembedahan yang tidak perlu bisa berbahaya, baik bagi wanita maupun bayinya."

Ilustrasi Ibu MelahirkanIlustrasi Ibu Melahirkan Melalui Operasi Caesar/ Foto: iStockphoto/Getty Images/geargodz

Kenali perbedaan operasi caesar BPJS dan umum yang wajib diketahui

Di Indonesia, prosedur persalinan dengan operasi caesar juga bukan hal yang baru. Hampir semua rumah sakit menyediakan layanan ini untuk membantu Bunda bersalin.

Berbeda dengan persalinan pervaginam, operasi caesar umumnya merogoh kocek yang tak sedikit. Tindakan pembedahan operasi caesar yang melibatkan lebih dari satu tenaga profesional pastinya tak murah. Apalagi bila ibu hamil mengalami komplikasi atau kondisi yang perlu ditangani secara cepat dengan operasi ini.

1. Operasi caesar dengan BPJS dan umum

Biaya operasi caesar yang cukup mahal di Indonesia dapat di-cover dengan asuransi BPJS Kesehatan, yakni lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Operasi caesar dengan BPJS Kesehatan berbeda dengan operasi umum tanpa asuransi ini. Perbedaannya bukan pada tindakan, melainkan biaya yang harus dibayarkan.

Pada operasi caesar dengan BPJS Kesehatan, Bunda dapat melahirkan tanpa mengeluarkan biaya. Ada beberapa biaya terkait melahirkan yang dapat ditanggung oleh asuransi BPJS Kesehatan.

"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, Selasa (24/9/24).

"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga dokter spesialis, dan juga obat-obatan," sambungnya.

2. Perbedaan biaya operasi caesar BPJS dan umum

Besaran biaya operasi caesar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan tergantung dari tingkat kesulitan operasi. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berikut salah satu contoh besaran tarif melahirkan di rumah sakit kelas A pemerintah regional 1 untuk rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Operasi caesar ringan: mulai dari Rp5.532.400
  • Operasi caesar sedang: mulai dari Rp7.121.000
  • Operasi caesar berat: mulai dari Rp11.225.100

Biaya akan berbeda di setiap regional, serta jenis dan kelas rumah sakit. Nah, karena skema iuran BPJS Kesehatan untuk sistem kelas telah dihapus, Bunda sebaiknya menghubungi rumah sakit yang dituju untuk melahirkan. Informasi terkait BPJS Kesehatan untuk ibu hamil yang ingin melahirkan juga bisa didapatkan dengan menghubungi call center 165.

Biaya melahirkan caesar tanpa BPJS Kesehatan

Nah, berbeda dengan BPJS Kesehatan, biaya melahirkan dengan operasi caesar tanpa asuransi ini akan ditanggung penuh oleh pasien. Biayanya bervariasi atau berbeda di tiap rumah sakit.

Berikut Bubun berikan contoh biaya melahirkan melalui operasi caesar di RSIA Brawijaya Duren Tiga seperti dilansir Instagram @brawijayadurentiga:

  • Suites: Rp44.000.000
  • Junior Suites: Rp41.750.000
  • Deluxe: Rp40.000.000
  • Class 1: Rp33.000.000
  • Class 3: Rp24.750.000
  • Estimasi tambahan biaya untuk ILA/ERACS: Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000.

Rumah sakit ini menyediakan paket persalinan yang disebut Maternity Package. Paket ini tersedia bagi Bunda yang ingin melahirkan pervaginam (normal) dan operasi caesar. Paket meliputi konsultasi laktasi dan dokter, konsultasi rawat jalan, foto bayi dan akta kelahiran, edukasi newborn care, pijat oksitosin, dan beberapa layanan gratis lainnya.

Biaya paket persalinan ini diunggah di Instagram RSIA Brawijaya Duren Tiga pada Oktober 2023, dan belum ada update terbarunya.

3. Syarat dan ketentuan operasi caesar BPJS

Beberapa waktu lalu, HaiBunda menghubungi call center BPJS 165. Petugas yang menerima panggilan mengatakan, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya operasi caesar apabila ditemukan indikasi medis dan rekomendasi dari dokter.

Ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.

"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.

Untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan untuk melahirkan secara caesar, Bunda dapat menyiapkan dokumen-dokumen penting. Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kebidanan dan melahirkan dari BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)

4. Ketentuan lain yang perlu diperhatikan

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan bila ingin melahirkan secara caesar adalah berkonsultasi dulu dengan dokter. Baik itu dengan BPJS Kesehatan atau umum, Bunda perlu benar-benar memahami prosedur dan indikasi melahirkan caesar.

Berikut tujuh indikasi melahirkan caesar, seperti melansir dari beberapa sumber:

  1. Ketuban pecah dini
  2. Bayi terlilit tali pusar
  3. Posisi bayi sungsang
  4. Ukuran bayi besar
  5. Hamil kembar
  6. Pernah melahirkan caesar
  7. Penyakit pada ibu

Proses persalinan dengan operasi caesar juga dapat menimbulkan komplikasi, Bunda. Berikut komplikasinya:

  • Perdarahan pasca persalinan
  • Emboli air ketuban yang bisa menyebabkan kematian ibu secara tiba-tiba
  • Cedera organ kandung kemih hingga ruptur uteri
  • Infeksi pasca persalinan yang mengakibatkan sakit dan nyeri
  • Reaksi terhadap obat atau anestesi
  • Perdarahan
  • Waktu pemulihan yang lama.

Syarat dan ketentuan operasi caesar umum

Syarat dan ketentuan operasi caesar umum di rumah sakit tanpa BPJS Kesehatan akan tergantung dari aturan setiap rumah sakit. Bunda sebaiknya menghubungi rumah sakit yang dituju sebelum melahirkan.

Beberapa rumah sakit besar biasanya memiliki paket bersalin yang memberikan banyak keuntungan bagi Bunda dan Si Kecil. Tak sedikit juga yang memberikan layanan untuk kelas persiapan melahirkan.

Demikian penjelasan terkait perbedaan operasi caesar BPJS Kesehatan dan umum. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda